Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri (PerMen) No. 28 Tahun 2014 tentang : Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan , atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain , telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. 

Permen No. 28 Tahun 2014 dapat di download di :
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2014_nomor028.pdf 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP TIK SMA/MA Berkarakter

Pra US TIK 2013-2014 MAN 9 Jakarta

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS