Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Setelah Form A03/A02 dikirim ke PenMad, langkah operator Madrasah selanjutnya?

Gambar
Saya buat artikel ini karena banyak pertanyaan dari teman-teman operator Verval NUPTK yang bertanya, setelah Form A03/A02 dikirim ke PenMad, langkah operator Madrasah selanjutnya? Iya tentunya kita menunggu Form A03 atau A02 di entry oleh PenMad Kabupaten, sebenarnya fungsi dari Form A03 dan A02 adalah untuk Penempatan & Penugasan sekolah induk dari PTK tersebut.  Setelah PenMad Kabupaten mengentry A03 atau A02 yang telah diisi oleh PTK, secara otomatis PTK tersebut masuk ke dalam akun admin Madrasah tempat PTK tersebut bertugas atau sekolah induknya. Tugas kita sebagai Operator di Madrasah tempat kita bekerja adalah membuat akun aktivasi PTK tersebut, agar PTK dapat aktivasi dan login sehingga PTK dapat mengisi EDS dan identitas dirinya sebagai guru maupun karyawan. Langkah membuat akun aktivasi PTK : Login Sekolah di situs Padamu Negeri Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada diatas Klik menu Verval NUPTK yang berada di samping kiri Klik menu Entri Formulir A01 Pi

Membatalkan VerVal Padamu Negeri yang sudah bintang 4 disekolah lain.

Gambar
Ketika saya membantu kawan di PenMad Jakarta Timur untuk mensosialisasi VerVal NUPTK di MI Amiroh Cakung Timur, MIN Duren Sawit dan MI Al Wathoniyah 8 Cakung Barat, ada yang bertanya dari salah satu peserta, bagaimana cara memindahkan NUPTK yang sudah terlanjur VerVal di sekolah lain dan sudah mendapatkan bintang 4, padahal sekolah tersebut bukan sekolah induknya dan PTK tersebut ingin pindah ke sekolah induknya.  Setelah saya pelajari alur pembatalan NUPTK di situs Padamu Negeri, akhirnya saya dapat menjelaskan bagaimana caranya, yaitu : Bintang 4 ke Bintang 3 & Batal Pakta Integritas ( oleh Admin Dinas/PenMad ) Bintang 3 ke Bintang 2 & Batal VerVal Lv. 2 ( oleh Admin Sekolah/Madrasah ) Bintang 2 ke Bintang 1 & Batal Aktivasi Akun ( Oleh Admin Sekolah/Madrasah ) Bintang 1 ke Bintang 0 & Batal VerVal Lv. 1 ( Oleh Admin Sekolah/Madrasah ) Setelah Admin Dinas / Admin Penmad Kabupaten dan Admin Sekolah/Madrasah telah melakukan langkah diatas, barulah NUPTK PTK tersebut dap

Web Browser

Gambar
Secara umum, untuk melakukan penjelajahan internet kita harus menggunakan  web browser dan mengetahui  alamat suatu web /URL  yang akan dituju.  Web browser  adalah aplikasi atau perangkat lunak (software) yang memungkinkan user/pengguna dapat mengakses halaman web, file-file berupa teks, gambar, video, suara maupun informasi lainnya yang tersedia di internet dan intranet. Sedangkan  URL (Universal Resource Locator)  konsep nama file standar yang diperluas dengan jaringannya. Nama file ini tidak hanya menunjukkan direktori dan nama filenya, tetapi juga nama mesin yang digunakan dalam jaringan. Aturan penulisan alamat tersebut adalah sebagai berikut : http://c47ur1980.wordpress.com/2011/07/29/web-browser/ Protokol :  http:// Domain :  c47ur1980.wordpress.com Direktori :  /2011/07/29/web-browser/ Protokol Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer. Domain Domain adala