Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah


Peraturan Direktorat Jendral pendidikan Islam Nomor : 1 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013, tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di Lingkungan Madrasah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP TIK SMA/MA Berkarakter

Pra US TIK 2013-2014 MAN 9 Jakarta

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS