Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun)

Wajib Belajar: 
Diamanatkan oleh Undang-Undang Wajib diikuti oleh semua penduduk usia sekolah Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Sanksi bagi yang tidak mengikuti.

Pendidikan Menengah Universal: 
Difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah Pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Sanksi relatif longgar bagi yang tidak mengikuti.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penelitian Tindakan Kelas (PTK)-Menyusun Latar Belakang

Penelitian Tindakan Kelas (PTK)-Sumber Masalah PTK

Penelitian Tindakan Kelas (PTK)-Tema dan Fokus Masalah PTK