Standar Biaya Umum (SBU) 2012


Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementerĂ­an Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
MengĂ­ngat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178) ;
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/ P Tahun 2010;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP TIK SMA/MA Berkarakter

Pra US TIK 2013-2014 MAN 9 Jakarta

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS