Standar Biaya Umum (SBU) 2012
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementerĂan Negara/Lembaga , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012; MengĂngat : Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178) ; Keputusan Presiden Nomor 56/ P Tahun 2010 ; Download SBU 2012